Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20INOVASI%20&%20ENTERPRENUER
Pencarian
--Pilih--
6.1 Lembaga inovasi, entrepreneur dan etik penelitian melaksanakan Perencanaan manajemen inovasi, entrepreneur dan etik penelitian meliputi aspek: a. komersialisasi; b. operasional; c. finansial; d. risiko; e. hubungan strategis dengan pemangku kepentingan; f. pengawasan dan pembinaan; dan g. hal-hal lain yang diperlukan berdasarkan rencana strategis UNISM selama lima tahun.
6.2 Lembaga inovasi entrepreneur dan etik penelitian melaksanakan manajemen inovasi entrepreneur dan etik penelitian di UNISM berupa proses koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi seluruh sumber daya, aktivitas, serta fungsi terkait yang dilaksanakan setiap tahun.
6.3 Lembaga inovasi, entrepreneur dan etik penelitian melaksanakan pelayanan manajemen inovasi, entrepreneur dan etik penelitian berdasarkan perencanaan meliputi seluruh kegiatan yang terkait dengan layanan Manajemen Inovasi, entrepreneur dan etik penelitian di UNISM paling sedikit terdiri atas layanan: a. data dan informasi hasil Inovasi; b. pendampingan, konsultansi, sosialisasi, informasi, dan promosi hasil Inovasi; c. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan; pelatihan, pengalihan, penerbitan lisensi, dan perumusan imbalan kekayaan intelektual; e. publikasi Inovasi; f. pembentukan konsorsium Inovasi, pengembangan jaringan dan koordinasi antara Perguruan Tinggi dan industri; g. akses pembiayaan; dan h. inkubasi kewirausahaan yang dilaksanakan setiap tahun.
6.4 Rektor UNISM melalui Lembaga Inovasi Entrepreneur dan etik penelitian melakukan evaluasi diagnostik yang dilaksanakan 3 bulan diawal, evaluasi formatif yang dilaksanakan pada bulan ke-6, dan evaluasi sumatif bulan ke-12 terhadap pelaksanaan Manajemen Inovasi dan entrepreneur di Perguruan Tinggi mencakup: a. kegiatan; b. sarana dan prasarana; c. sumber daya manusia; dan d. kerja sama
6.5 Ketua Lembaga Inovasi, Entrepreneur dan Etik penelitian menyampaikan laporan kinerja Manajemen Inovasi, entrepreneur dan Etik penelitian kepada Rektor dan Direktorat Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun